PULUHAN RIBU BOTOL MIRAS DI LINDAS ALAT BERAT

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, mengatakan total keseluruhan selama Operasi Pekat I Siginjai 2014, miras yang disita berjumlah lebih kurang 20.460. Namun yang dimusnahkan hanya 18.480 botol.
"Sisanya akan digunakan untuk barang bukti di persidangan," kata Kristono saat dikonfirmasi wartawan.
"Ke depannya kegiatan serupa akan terus kita tingkatkan, dan kita minta dukungan dari masyarakat," ujarnya lagi.
Adapun untuk tersangka Ridwan Sinaga, dikenakan pasal 25 Perda Nomor 7 tahun 2010, dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara. Kristono mengatakan pihaknya juga terus menyelidiki kasus ini.
"Untuk barang bukti, diperoleh tersangka dari Sumsel," tandasnya.
Sementara itu Wakil Walikota Jambi, Abdullah Sani, yang turut hadir dalam pemusnahan miras tersebut, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan mewakili Pemkot Jambi ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah ikut mengawal penegakan perda. Sani berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan.
"Karena miras bisa merusak mental generasi muda kita," kata Sani.
Sementara itu untuk penegakan hukum terkait perda tersebut, Sani mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Untuk penegakan hukum kita serahkan ke polisi," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar