Jumat, 21 Maret 2014

PROYEK APBN CITY GAS Rp. 30 MILYAR KOTA JAMBI TERANCAM MUBAZIR


BELUM BEROPERASI MESKI PROYEK FISIK SUDAH SELESAI

JAMBI - Proyek percontohan City Gas atau gas siap pakai di 2 kelurahan, yakni Thehok dan Kebun Handil Kota Jambi terancam gagal. Padahal proyek  APBN tersebut telah menelan dana sebesar Rp 30 milyar. Konsep awal proyek city gas ini adalah untuk memudahkan konsumen gas rumah tangga melalui pipanisasi, namun justru proyek tersebut terkesan hanya untuk kepentingan proyek semata.

Ketua Komisi B DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengungkapkan City Gas tak ada kejelasan." Proyek itu dibangun sejak tahun 2012 lalu, namun hingga kini masyarakat  hanya menerima kabar angin, tak jelas lagi kapan,"

Padahal, kata Junaidi, City Gas Kota Jambi menelan dana Rp 30 milyar." Proyek City Gas itu menggunakan anggaran Rp 30 milyar untuk 4.000 KK yang ada di 2 kelurahan. Kita juga ikut sosialisasi pada awalnya, tetapi ujungnya tidak jelas. Pipa-pipa gas ke rumah warga itu kini terbengkalai," papar Junedi.


Ironisnya lagi, kata Ketua Komisi B ini, pihak yang bertanggung jawab juga menghilang." Masalahnya sekarang mereka yang bertanggung jawab atas Proyek City Gas ini menghilang. Tiga nomor kontak yang ada semua tidak aktif lagi. Pihak ESDM Provinsi Jambi pun yang  kita hubungi, belum ada kejelasan dari pusat," tutupnya.

DOSEN UNJA MENINGGAL MENDADAK DI MOBIL

 DIDUGA KENA SERANGAN JANTUNG
 JAMBI - Dosen Universitas Jambi (Unja) yang juga staf ahli DPRD Provinsi Jambi, Syamsuddin, SE, MA, ditemukan meninggal dunia dalam mobil pribadinya Toyota Avanza BH 1076 AJ. Korban ditemukan meninggal dunia di dekat Puri Mayang, tepatnya di dekat Pasar Mama.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban baru saja usai bermain bulutangkis. Korban diduga meninggal secara mendadak saat mengendarai mobilnya.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Hartono, saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun Hartono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian korban, karena pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun otopsi.

"Menurut keluarga, korban memiliki riwayat penyakait jantung. Jadi, korban diduga kuat meninggal karena itu (serangan jantung, red), sehingga pihak keluarga tidak melakukan visum lagi," terang Hartono.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, korban pertamaka kali ditemukan oleh seorang petugas security. Diperkirakan, korban sudah meninggal dunia sekitar satu jam sebelum ditemukan.

"Di tempat korban ditemukan kan tidak boleh parkir, lalu petugas security sekitar pukul 11.00 WIB menegur korban, agar memindahkan kendaraannya. Namun saat itu korban tidak bangun-bangun, lalu dilaporkan ke polisi," pungkasnya.

SPG PLUS-PLUS

TAK JARANG SPG MERANGKAP  PSK

JAMBI -  Adanya praktek prostitusi di balik pekerjaan Sales Promotion Girl (SPG) bukan rahasia lagi. Perbincangan mengenai praktek ini sudah jadi buah bibir ditengah masyarakat.

Hal tersebut juga sudah didengar dan terendus Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi Syaiful. Namun diakuinya, praktek tersebut belum pernah terjaring razia pihaknya.

"Tidak ada (tertangkap) kami biasa razia di hotel-hotel melati atau di jalan. Kita mendengarnya adalah, cuma mau membuktikannya bagaimana?" katanya, Kamis (20/3).

Meskipun praktek prostitusi di balik pekerjaan SPG tersebut bukan isapan jempol belaka namun Dinas Sosial dan Tenaga Kerja belum memiliki upaya untuk menertibkan hal tersebut.

Ini karena dinas merasa kesulitan membuktikan adanya praktek tersebut. Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Provinsi Jambi Zulpan juga mengakui hal senada.

Menurutnya jika praktek tersebut dilakoni oleh anak di bawah usia 17 tahun, pihaknya memiliki upaya untuk melakukan penertiban.

"Bisa diarahkan ke undang-undang perlindungan anak dan pelanggaran memperkerjakan anak pada pekerjaan terburuk," tuturnya.

Jika SPG tersebut usianya di atas 17 tahun, maka pihaknya tidak bisa turut campur. Kecuali jika pengguna jasa SPG memang sengaja menyediakan SPG tersebut untuk melakukan praktek prostitusi.
"Itu masalah pribadi. Kecuali dia menyediakan anak itu untuk bekerja seperti itu, memperdagangkan istilahnya," katanya.

"Kalau atas kemauan sendiri, tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pemberi kerja. Yang bisa dipertanggungjawabkan itu kan kalau ada hubungan kerja. Dia kan hubungan kerjanya cuma sebatas memberi kerja sebagai SPG, tidak memberikan pekerjaan diluar SPG itu," pungkasnya.

PEMUSNAHAN MIRAS


PULUHAN RIBU BOTOL MIRAS DI LINDAS ALAT BERAT

JAMBI - Puluhan ribu botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek, Jumat (21/3) pagi pukul 09.30 WIB di halaman lapangan belakang Mapolresta Jambi,  dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kapolresta Jambi, Kombes Pol Drs Kristono dan dilakukan dengan cara dilindas alat berat.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, mengatakan total keseluruhan selama Operasi Pekat I Siginjai 2014, miras yang disita berjumlah lebih kurang 20.460. Namun yang dimusnahkan hanya 18.480 botol.

"Sisanya akan digunakan untuk barang bukti di persidangan," kata Kristono saat dikonfirmasi wartawan.

"Ke depannya kegiatan serupa akan terus kita tingkatkan, dan kita minta dukungan dari masyarakat," ujarnya lagi.

Adapun untuk tersangka Ridwan Sinaga, dikenakan pasal 25 Perda Nomor 7 tahun 2010, dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara. Kristono mengatakan pihaknya juga terus menyelidiki kasus ini.

"Untuk barang bukti, diperoleh tersangka dari Sumsel," tandasnya.

Sementara itu Wakil Walikota Jambi, Abdullah Sani, yang turut hadir dalam pemusnahan miras tersebut, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan mewakili Pemkot Jambi ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah ikut mengawal penegakan perda. Sani berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan.

"Karena miras bisa merusak mental generasi muda kita," kata Sani.

Sementara itu untuk penegakan hukum terkait perda tersebut, Sani mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Untuk penegakan hukum kita serahkan ke polisi," tandasnya.