Selasa, 01 April 2014

WANITA DAN BAYI DI TEMUKAN TEWAS DI KAMAR HOTEL



JAMBI - Penemuan mayat terjadi senin malam di salah satu kamar hotel melati di hawasan jalan baru. Kejadian bermula saat petugas hotel curiga terhadap penghuni kamar yang tak kunjung keluar meski waktu sewa sudah habis. Kemudian Petugas hotel membuka paksa pintu hotel tersebut dan menemukan perempuan tergeletak di lantai dalam keadaan tak bernyawa. 

Pihak pengelola hotel kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi, tidak hanya menemukan satu mayat, di dalam kamar mandi petugas juga menemukan sesosok bayi berumur sekitar 3 bulan yang juga dalam keadaan tak bernyawa di dalam sebuah ember plastik.

Amad, salah seorang petugas hotel mengatakan, kedua korban telah menginap sehari sebelumnya pada hari minggu dini hari di kamar nomor S3, dengan indentitas penyewa bernama riyan asal Muara Sabak.

" waktu itu hari minggu subuh, Ada tiga orang, yang satu anak bayi, mereka datang  menggunakan sepeda motor" ungkap Amad.

Kasus ini, kini sedang di dalami oleh polresta jambi, guna mengungkap motif pembunuhan ini. Polisi juga belum bisa memastikan, apakah pria yang diduga telah membunuh ibu dan bayi tersebut, berstatus suami atau bukan. 

Untuk kepentingan penyelidikan, jasad korban di bawa ke rumah sakit, untuk dilakukan fisum.


SEKDA PROVINSI JAMBI RESMI DITAHAN KEJATI

JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hari ini, Selasa (1/4), melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin. Setelah memenuhi panggilan kejati dan dilakukan pemeriksaan.

Sebelum dilakukan penahanan, Syahrasaddin sempat diperiksa oleh penyidik. Sekitar pukul pukul 13.40 WIB, Syahrasaddin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi.

"Hari ini, tanggal 1 April 2014 saya resmi ditahan kejaksaan," kata Syahrasaddin kepada wartawan.

Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi ini dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pramuka periode 2011-2013. Ini merupakan panggilan kedua terhadap Syahrasaddin.

Sebelumnya pada panggilan pertama, Syahrasaddin tidak datang memenuhi panggilan karena sakit. Kali ini ia datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pramuka periode 2011-2013.