Kadisdik Kota Jambi Diperiksa Kejati Lima Jam
| ||
KOTA JAMBI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Rifa'i, Senin, diperiksa selama lima jam oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Rifai diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi lokal sekolah di Kota Jambi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan, kasus ini baru tahap penyelidikan dan membenarkan bahwa Kadisdik Kota Jambi ini dimintai keterangan.
"Kadisdik Kota Jambi diperiksa. Ini kasus baru, pembangunan lokal atau kelas," ujar Masyroby.
Menurut dia, kasus ini terkait pembangunan kelas yang dikerjakan oleh salah seorang kepala sekolah dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total anggaran senilai 24 miliar.
"Dananya dari APBN Rp22 miliar dan Dana APBD Kota Jambi RP2 miliar," jelas Aspidsus.
Rifa'i usai diperiksa mengatakan, dirinya diperiksa terkait proses penyaluran Dana Alokasi Khusus yang diperuntukkan dalam rehabilitas gedung sekolah.
Namun, Rifai mengaku tidak mengetahui berapa jumlah dana tersebut.
"Saya ditanya soal proses penyaluran dana DAK. Cuma tanya masalah itu," ujarnya