Senin, 24 Maret 2014

DINAS PASAR SEROBOT TANAH WARGA



 
JAMBI- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi didesak untuk membongkar auning yang dibangun Dinas Pasar Kota Jambi untuk pedagang dibelakang taman PKK Thehok. Desakan pembongkaran auning ini disampaikan Nawawi ahli waris pemilik lahan yang panjangnya sekitar 40 meter dengan lebar lebih kurang 7 meter tersebut. 

Nawawi mengatakan awalnya lahan tersebut merupakan jalan, namun setelah keluarganya menghibahkan lahan lain untuk jalan maka jalan tersebut tak lagi dimanfaatkan. Namun menurutnya, tiba-tiba Pemkot Jambi melalui Dinas Pasar membuat auning untuk pedagang dijalan tersebut. 

“Jadi kami ingin auning itu dibongkar, karena itu bukan untuk pedagang,” ungkap Nawawi. 

Menurutnya desakan pembongkaran auning tersebut dikarenakan sudah disalah fungsikan oleh pemerintah mengenai pemanfaatan lahan tersebut. Dia mengatakan sudah menyampaikan persoalan ini ke DPRD Kota Jambi ditahun 2011 lalu. Disebutkannya, setelah beberapa kali hearing dengan dewan disepakati kalau lahan tersebut harus dikembalikan ke status semula sebagai jalan umum. 

“Jelas sekali, dalam hearing terakhir bulan April 2012, pihak Dinas Pasar (Saat itu kantor pengelola pasar) tidak memiliki dokumen akan status tanah tersebut. Sedangkan saya memiliki dokumen,” ucapnya.
Namun hingga saat ini dikatakan Nawawi belum kunjung ada langkah dari pemerintah untuk membongkar auning tersebut. Dan dia mengatakan apabila Pemkot tidak mampu membongkar karena alasan anggaran maka pihaknya siap membongkara sendiri auning yang ada dilahan tersebut. 

“Kalau pemerintah tak ada anggaran, saya siap membongkarnya,” katanya. 

Sementara itu Anggota Komisi A Hamid Jufri ketika dikonfirmasi mengatakan, wajar saja ada tuntutan dari Nawawi untuk meminta pembongkaran auning tersebut. 

“Saya kira wajar saja dia minta bongkar karena peruntukannya sudah salah. 

Namun untuk bongkar sendiri sebaiknya dia (Nawawi) melapor dan berkoordinasi dulu dengan pemerintah” ungkap Hamid Jufri. Hamid mengatakan, dirinya sejak awal mengikuti persoalan tersebut, dan menurutnya dari informasi yang didapatnya dari pihak Dinas Pasar, sudah dianggarkan untuk pembongkaran ditahun 2012 lalu. 

“Tahun 2012 ada pernyataan pak Sudirman salah seorang pejabat di Dinas Pasar, yang mengatakan sudah anggaran untuk pembongkaran auning itu sebesar Rp 28 juta, dan akan dibongkar diakhir tahun 2012” katanya. 

Menurutnya, seharusnya Pemkot sudah merealisasikan apa yang sudah direkomendasikan oleh dewan (komisi A ) saat itu.

KEJATI JAMBI GELEDAH KANTOR KWARDA PRAMUKA PROVINSI JAMBI

 PROSES PENYIDIKAN KASUS PERKEMPINAS
 JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, bersama tim dari BPKP Jambi, pagi ini, Senin (24/3), menggeledah kantor Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi. Penggeledahan tersebut terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kwarda Pramuka Provinsi Jambi saat ini sedang di dalami Kejati Jambi

Penggeledahan ruangan kepala kuarda oleh Penyidik Kejati Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby. Menurut masyrobi, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus perkempinas, penyidik melakukan pemeriksaan aset yang tidak sekali pakai yang digunakan untuk pelaksanaan perkempinas lalu. Dalam kasus ini, Kejati sudah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi jambi Syahrasaddin sebagai tersangka. Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap asset yang ditemukan bermasalah dan akan di lakukan pencocokan.

"Ada 13 item yang kita sita, diantaranya laptop, kamera, dan TV," kata Asisten Tidak Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Jambi, Masyroby, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.

Dugaan sementara, kata Masyroby, barang-barang yang disita tersebut pengadaannya tidak sesuai spesifikasi. "Nanti akan kita cocokkan lagi," pungkasnya.