Selasa, 01 April 2014

SEKDA PROVINSI JAMBI RESMI DITAHAN KEJATI

JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hari ini, Selasa (1/4), melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin. Setelah memenuhi panggilan kejati dan dilakukan pemeriksaan.

Sebelum dilakukan penahanan, Syahrasaddin sempat diperiksa oleh penyidik. Sekitar pukul pukul 13.40 WIB, Syahrasaddin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi.

"Hari ini, tanggal 1 April 2014 saya resmi ditahan kejaksaan," kata Syahrasaddin kepada wartawan.

Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi ini dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pramuka periode 2011-2013. Ini merupakan panggilan kedua terhadap Syahrasaddin.

Sebelumnya pada panggilan pertama, Syahrasaddin tidak datang memenuhi panggilan karena sakit. Kali ini ia datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pramuka periode 2011-2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar