TERBUKTI SELINGKUH, SEPASANG HAKIM TEBO DI PECAT
JAKARTA - Pasangan hakim selingkuh, yakni Hakim
Pengadilan Negeri Tebo, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo,
Mastuhi dijatuhi hukuman disiplin oleh Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim berupa pemberhentian tetap
dengan hak pensiun terhadap sepasang hakim selingkuh.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik
Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin
terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Ketua
Majelis MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Hakim Elsadela dan Hakim Mastuhi di sidang terpisah, di mana Hakim
Elsadela disidang dan diputus terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan
sidang Hakim Mastuhi pada siang harinya.
Andi Syamsu mengatakan sambil menunggu keputusan presiden untuk
memberhentikan Elsadela itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela dan
Mastuhi langsung dibebastugaskan dari Pengadilan Negeri Tebo.
Menurut majelis, perbuatan kedua hakim terlapor telah mencederai
pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela dan tidak
menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.
Hal yang memberatkan dari putusan ini karena hakim terlapor melakukan
perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja
pengadilan negeri agama. "Yang meringankan terlapor menyesali
perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim
anggota Desnayati.
Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari
Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi
ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah
berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November
2013. Atas laporan tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi langsung
menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim Elsadela ke pengadilan
tinggi, dan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA.
Bawas MA menyerahkan kasus ini ke Komisi Yudisial untuk melakukan
pemeriksaan, dan KY akhirnya merekomendasikan keduanya dibawa ke MKH.
Kedua hakim tersebut diadili oleh majelis MKH yang terdiri dari Hakim
Agung Andi Syamsu Alam sebagai ketua, Hakim Agung Mahdi Soroinda
Nasution sebagai anggota, Hakim Agung Desnayati sebagai anggota,
Komisoner KY Eman Suparman sebagai anggota, Komisioner KY Imam Anshari
Saleh sebagai anggota, Komisoner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai
anggota dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.
Sementara itu, berdasarkan kesaksian ibu dari Elsadela, Lelawati,
rumah tangga anaknya memang sudah tak harmonis lagi. Bahkan suaminya
disebut pernah akan menusuk Elsadela dengan pisau.
"Perkawinan terlapor sudah tidak harmonis sejak awal. Bahkan, tahun
2010, dia pernah mau ditusuk dengan pisau oleh Herman (suaminya)," ujar
anggota majelis hakim Desnayati saat membacakan putusan, di gedung
Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/3).
Saat putusan itu dibacakan, sang ibu duduk di kursi pengunjung dan
terlihat menahan air matanya. Sementara Elsadela yang duduk sebagai
terlapor hanya menunduk sepanjang proses sidang.
Herman sang suami juga tampak hadir dan memperhatikan dengan seksama
pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sesekali pria berambut plontos itu
memotret jalannya sidang. Ia mengaku menerima semua keputusan MKH, dan
ingin menerima kembali istrinya.
"Lalu saya akan menerima dia kembali sebagai istri saya, ibaratnya kita akan mulai lagi dari nol," kata Herman.
Herman juga meminta pasangan selingkuh hakim Elsadela dijatuhi sanksi
berat. Pasangan selingkuh Elsadela, yang juga hakim Pengadilan Agama
Tebo, Mastuhi menjalani sidang MKH hari ini pukul 13.30 WIB. Sidang
berjalan tertutup dan baru akan dibuka kembali saat pembacaan putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar